Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi

- 7 Juni 2023, 10:00 WIB
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.  Saat diperhatikan oleh Disway.Id, Mario hadir dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan pada jam 10.00 pagi dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Saat diperhatikan oleh Disway.Id, Mario hadir dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan pada jam 10.00 pagi dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan. /

NTT, OKE FLROES.com - Shane Lukas tidak mengajukan nota pembelaan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Tak ada eksepsi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo selain oleh Shane setelah didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga melansir Disway.id Rabu, 7 Juni 2023. 

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x