NTT, OKE FLORES.com - Langkah sigap Polres Flores Timur Unit TIPIDTER yang pada Hari Rabu, 31 Mei 2023, telah melaksanakan giat tahap pertama (I) untuk pelimpahan berkas Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang BP / 24 / RES.1.16./ V / 2023 / Reskrim, tanggal 29 Mei 2023 atas nama Tersangka HENDRIKUS LAMBI OMBER ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.
"Patut kita apresiasi dan kawal bersama proses hukumnya. Saatnya sekarang kita pantau dan kawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk memeriksa berkas perkara TPPO," kata Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina Indonesia kepada media ini (Rabu, 7/6).
Baca Juga: TERUNGKAP ALASAN UKT Anak PNS Selalu Tinggi di Kampus Walaupun Banyak Cicilan
Baca Juga: Didakwa Pasal Berat, Mario Dandy Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Lanjut dikatakan, "Tidak hanya memeriksa tapi kita juga mengawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam proses penanganan perkara TPPO."
Terpanggil nurani kemanusiaan, di mana Flores Timur temasuk kantong migrasi ilegal rentan human trafficking maka Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan,
Pertama, mendukung total Polres Flores Timur dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Flotim, yang saat ini masuk kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking.
Baca Juga: Viral!! Jokowi Disebut Cegat Anies Baswedan Jadi Capres
Baca Juga: Dilirik PDI Perjuangan AHY Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Demokrat: Posisi Kami Beda