Denny Indrayana: Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi, Hukum Pidana Ini Sudah Ada!

- 8 Juni 2023, 09:49 WIB
Denny Indrayana sampaikan surat terbuka kepada DPR RI minta Jokowi dimakzulkan
Denny Indrayana sampaikan surat terbuka kepada DPR RI minta Jokowi dimakzulkan /Denny Indrayana

NTT, OKE FLORES.com - Denny Indrayana selalu mengungkapkan kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada masa pemerintahan Presiden SBY, ia juga secara khusus menekankan kepada DPR tentang pentingnya pemakzulan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Pada awalnya, Denny mengeluarkan surat terbuka pada tanggal 7 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, terkait perilaku presiden yang tidak netral.

"Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan pemakzulan (impeachment) karena sikap tidak netral nya sudah nampak di depan mata alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," katanya melalui pesan tertulis di akun twitter @dennyindrayana melansir Ayojakata.com, kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Dapat Kritikan Pedas Sebut Syarifah Siswi SMP di Jambi Telah Fitnah Polisi

Selain itu, Denny juga mengatakan perbuatan Jokowi sudah melampaui batas sebagai kepala negara.

"Jokowi bukan hanya melakukan pelanggaran etika, melainkan juga melakukan pelanggaran konstitusi, " lanjutnya.

Menurut Denny pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi ini sudah ada hukum tertulisnya dan ini dikategorikan sebagai tindak pidana impeachment article.
Selanjutnya untuk hukum pidana ini nanti hanya menunggu deliknya saja yang dirumuskan atau diselidiki.

Sebagai contohnya Denny mengatakan ada satu pimpinan partai yang didepak karena bertemu dengan bacapres KPP.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x