Berbicara Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara

- 8 Juni 2023, 11:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/ Berbicara Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Angkat Bicara
Ketua KPK Firli Bahuri/ Berbicara Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Angkat Bicara /

JAKARTA, OKE FLORES. com - Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Terakhir, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK.  Firli Bahuri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," ungkap Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasanan Korupsi (KPK). Melansir Disway.id, kamis 8 Juni 2023

Firli juga menjelaskan jika pihak KPK memahami putusan MK berdasarkan tugas dan kewenangan tersebut.

Selain itu Firli juga menilai hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.

"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," tuturnya.

"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," imbuhnya.

Pihak MK sendiri sebelumnya telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x