Disita Kejagung, Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo

- 9 Juni 2023, 08:25 WIB
Johnny G Plate resmi jadi tersangka, Nasdem beri dukungan
Johnny G Plate resmi jadi tersangka, Nasdem beri dukungan /PMJ News/

NTT, OKE FLORES.com - Pada tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga wilayah tanah yang dulunya dimiliki oleh Johnny G. Plate, yang merupakan mantan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Tanah seluas 11.7 hektar di kawasan Komodo menjadi sasaran penyitaan tersebut dan terdiri dari 3 wilayah tanah yang berbeda.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 9 Juni 2023.

Sementara itu, 3 properti yang dimiliki oleh Johnny Plate telah disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menurut Ketut, tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj pada tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 pada tanggal 07 Juni 2023.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik politikus dari Partai Nasdem tersebut.
Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.

"Adapun, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satu tersangka baru itu berinisial WP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didampingi tim Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Kulon Progo.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x