Polda Metro Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun

- 9 Juni 2023, 08:54 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Petugas penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal untuk memanggil tersangka dengan inisial TP pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Pemanggilan pertama ini akan dilakukan untuk meminta keterangan dari TP sebagai tersangka dalam kasus kejahatan tanah yang melibatkan mafia dengan nilai senilai Rp 1,8 triliun.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Shanti Indra Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 WIB," tulis Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes

Auliansyah pada isi surat pemanggilan

Belum diketahui pasti apakah TP hadir dalam panggilan ini atau tidak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, yaitu Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Semua pihak terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," ungkap Krisna.

Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

"Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali," jelasnya melansir Disway.id Jumat, 9 Juni 2023. 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x