Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tidak Berizin

- 9 Juni 2023, 10:50 WIB
Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin
Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin /

YOGYAKARTA, OKE FLORES.com - Tim Pengawasan Investasi Daerah (TPID) DIY terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi dengan memeriksa keabsahan legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna menghindari terjebak dalam aksi penipuan investasi yang dapat berujung pada kerugian finansial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Parjiman, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menjabat sebagai Ketua SWID DIY, dalam pertemuan Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023.

Pertemuan koordinasi tersebut diadakan untuk meningkatkan kerjasama dan keterkaitan dalam pelaksanaan tugas SWID setelah UU P2SK diterbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Parjiman memastikan bahwa Pasal 237 UU P2SK menetapkan bahwa aktivitas pengumpulan dana dari publik dan/atau untuk didistribusikan ke publik, penerbitan instrumen keuangan yang ditawarkan kepada publik, penyediaan produk atau layanan sistem pembayaran, dan aktivitas serupa harus memperoleh persetujuan dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah),” kata Parjiman, melansir Sonora.id Jumat 9 Juni 2023. 


Baca Juga: Viral!! 7 Perintah Megawati Saat Pidato Penutupan Rakernas lll PDIP

Tim Satgas Waspada Investasi telah dibentuk di tingkat pusat dan juga di daerah. Di tingkat pusat, tim ini terdiri dari 12 kementerian/lembaga, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK. Selain itu, terdapat 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah yang telah dibentuk, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Viral!! Haris Azhar Bantah Ingin Bermusuhan dengan Luhut Binsar: 'Saya Sedih Lihat Orang Papua'

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022
mencapai Rp126 triliun.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: sonora.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x