Upaya PDIP Raup Suara dari Desa, Ubah Masa Jabatan Kades

- 10 Juni 2023, 10:09 WIB
Upaya PDIP Raup Suara dari Desa, Ubah Masa Jabatan Kades
Upaya PDIP Raup Suara dari Desa, Ubah Masa Jabatan Kades /

JAKARTA, OKE FLORES.com - PDI Perjuangan mengubah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun sarat kepentingan politik Pemilu 2024.

"Jelas wacana yang digulirkan oleh PDIP adalah upaya mereka untuk mendapatkan dukungan (suara) dari kepala desa," ujar Pengamat politik Citra Institute, Efriza, melansir RMOL.id, Sabtu 10 Juni 2023.

Menurutnya, periodesasi kades yang termuat dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, menyebut masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun untuk 3 periode. Sementara, yang diusulkan partai banteng moncong putih 9 tahun dikali 2 periode.

Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu menduga harapan PDIP agar kades mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan.

"Itu yang ditawarkan PDIP agar kades berupaya bekerja memenangkan PDIP, dan wacana ini sukses terwujud jika PDIP misalnya terpilih kembali," tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x