Korban TPPO Berguguran, KOMPAK INDONESIA Sebut 'Ancaman' Gubernur NTT Hanya Isapan Jempol

- 10 Juni 2023, 21:59 WIB
Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (foto. Ist)
Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (foto. Ist) /

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Maraknya pemulangan jenazah Korban TPPO asal Malaysia ke NTT yang kini berjumlah 61 jenazah menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT akan mematahkan kaki dan tangan mafia Human Trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.
Demikian diungkapkan Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA dalam rilis yang diterima media ini (Sabtu, 10/6).

Baca Juga: Tempat Penampungan 24 Korban TPPO Ternyata Milik Mantan Kapolres Lampung Utara

Lanjut disebutkan, lebih parah lagi kebijakan Kemenaker terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak BLK Komunitas diduga kuat bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT.

Salah satu solusi untuk pencegahan migrasi ilegal rentan human trafficking adalah melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia serta membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia agar semua prasyarat formil dan prosedural terkait administrasi, pemeriksaan kesehatan dan lainnya juga kontrak kerja pengguna pekerja migran serta jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitensi serta lainnya. Selain itu pentingnya aksi nyata Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang kini Ketua Hariannya Kapolri.

Terpanggil untuk mencegah praktek kongkalikong berjamaah mafiaosi Human Trafficking dengan Oknum pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan kembaga negara lainnya maka dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan.

Baca Juga: Padma Indonesia Ajak Kolaborasi Penanganan Korban TPPO Asal Sumba

Pertama, mendesak Presiden RI memerintahkan Kapolri segera menangkap dan menproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO yang diesbatukan di Polda NTT seperti kasus TPPO PT Malindo Mitra Perkasa diduga dibeking juga kasus TPPO Pub di Maumere di Polda NTT dan kasus TPPO di Polda Sumut dengan Korban TPPO asal NTT.

Kedua, mendesak Presiden Jokowi segera memanggil dan menegur keras bahkan memberikan Sanksi tegas kepada Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota se NTT yang belum menerbitkan PerGub/PerBup dan PerWalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Balai Latihan Kerja dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia.

Ketiga, mendesak KPK RI segera melakukan audit investigatif dan memeriksa serta memproses hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan KKN pembangunan BLK Komunitas di Indonesia khususnya di NTT. (Rilis KOMPAK INDONESIA/RD)

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x