Simak! Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu, Seluruh Partai Wajib Tahu

- 15 Juni 2023, 13:57 WIB
Keputusan MK terkait sistem pemilu
Keputusan MK terkait sistem pemilu /Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI


JAKARTA,OKEFLORES.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan akan menolak permintaan para calon dalam sidang persidangan terkait UU Pemilu Nomor 7 (Pemilu) Tahun 2017, sehingga sistem perwakilan proporsional terbuka tetap berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Ketua Dewan Juri Mahkamah Konstitusi, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (15 Juni 2023). 

Dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem perwakilan proporsional dan daftar terbuka mendistorsi peran partai politik.

“Melalui argumentasi ini kami ingin menegaskan bahwa partai politik telah kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi sejak pemilu parlemen tahun 2009,” ujar Saldi Isra.

Menurut pengadilan, dia bertindak sesuai ketentuan Pasal 22E, Pasal 3 UUD 1945, yang mengklasifikasikan partai sebagai peserta pemilihan anggota DPR/DPRD dengan alasan yang dapat diterima. Argumen penggugat dilebih-lebihkan.

“Saat ini partai politik telah dan masih berperan sentral dengan kewenangan penuh dalam seleksi dan penetapan calon potensial,” ujar Saldi Isra.

Mengenai kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memainkan peran kunci dalam memilih calon yang seharusnya mencerminkan kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja dari masing-masing wakil politik. .

Di sisi lain, terkait kemungkinan dilakukannya kebijakan moneter dengan sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa memilih sistem universal voting apapun memiliki potensi yang sama untuk melakukan kebijakan moneter.

“Misalnya, dalam sistem perwakilan proporsional daftar tertutup, sangat mungkin bahwa pelaksanaan kebijakan moneter akan terjadi antara elit partai politik dan calon anggota parlemen, yang akan berusaha semaksimal mungkin untuk bersaing memperebutkan 'calon siap pakai'. ". nomor' bahwa...” “Peluang terpilih telah meningkat,” kata Balance Isra.

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, pelaksanaan kebijakan moneter tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai pungutan menurut pungutan yang ditimbulkan oleh sistem pemilu universal tertentu.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah