Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan

- 16 Juni 2023, 09:00 WIB
Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan
Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan /

OKEFLORES.com - Satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 telah ditetapkan, sehingga total tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi delapan.

Sebagai hasilnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima telah ditahan oleh Kejaksaan.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengatakan nama tersangka baru yang merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusriski.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi melansir Disway.id Jumat, 16 Mei 2023. 

Kuntadi menjelaskan, pada Kamis 15 Juni, tim penyidik Kejagung memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan.

Setelah diperiksa, M Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

"Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana," tuturnya.

Dengan adanya penambahan tersangka ini, saat ini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang yang salah satunya Menkominfo Johnny G Plate.
Sedangkan mantan Menteri Kominfo ini sendiri berencana akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Keinginan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika membuat Kejagung angkat bicara.
Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh hukumnya, Achmad Cholidin.

Menggapi rencana Johnny G Plate pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x