KPU Melanjutkan Langkah Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sistem Pemilu Terbuka

- 16 Juni 2023, 09:11 WIB
KPU Melanjutkan Langkah Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sistem Pemilu Terbuka
KPU Melanjutkan Langkah Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sistem Pemilu Terbuka /

OKEFLORES.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan usul multipartai atas uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak judicial control, sehingga pemilu tetap menggunakan sistem perwakilan proporsional terbuka.

Usai keputusan diambil, Presiden KPU menyampaikan jawabannya.

Menurutnya, KPU akan tetap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan aturan yang ada, yakni. H. terhadap sistem perwakilan proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017. 
“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Sementara itu salah satu Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan MK adalah MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

Selain itu juga Afif memperhatikan pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.
“Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideologi partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.
Adapun Anggota KPU lainnya Idham Holik menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum.

Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.

“Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023 yang mana PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tutur Idham.
Ke depan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

“Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham.***

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x