OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyan memiliki kabar baik bagi pensiunan PNS terkait uang tambahan yang telah disahkan oleh Kemenkeu.
Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada pensiunan PNS agar pensiunan mendapatkan uang tambahan.
Namun, pensiunan PNS harus memenuhi syarat dari Sri MulyanI jika ingin mendapat uang tambahan dari pemerintah ini.
Baca Juga: Gibran Respons Pernyataan yang Menyebutnya Anak Ingusan
Melansir Beritasoloraya.com, Jumat, 30 Juni 2023, syarat bagi pensiunan PNS ini sudah diatur di dalam peraturan yang diberikan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pensiunan PNS bisa melihat di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan syarat dan manfaat untuk tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau besaran uang yang akan diterima para pegawai berasal dari asuransi kematian.
Asuransi kematian akan diberikan kepada pegawai kalau ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.