Sri Mulyani Akan Memberikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023

- 5 Juli 2023, 08:39 WIB
Sri Mulyani Akan Memberikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023
Sri Mulyani Akan Memberikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023 /Youtube Kementerian Keuangan

OKE FLORES.com - Sri Mulyani akan memberikan dua bonus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Juli 2023 yang dapat digunakan untuk kebutuhan bulanan ASN.

Bonus dari Sri Mulyani ini akan diberikan kepada PNS, yang dapat meningkatkan motivasi PNS dalam bekerja dan mengabdi kepada instansi pemerintah.

Setelah menerima gaji ke-13 di bulan Juni dari Sri Mulyani, PNS juga akan menerima dua bonus tambahan setiap bulannya.

Baca Juga: Yudo Margono: 'Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Philips Mark Methrtens Sedang Berlangsung'

Melansir Beritasoloraya.com, Rabu, 5 Juli 2023, kebijakan pemberian dua uang tambahan ini sudah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut ini adalah dua uang tambahan bagi PNS di bulan Juli 2023 ini:

A. Uang Lembur

Nominal uang lembur yang diberikan kepada PNS akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS itu sendiri:

Baca Juga: Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Bekasi Tewas Bunuh Diri di Pabrik

- PNS Golongan I: Rp18.000

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x