OKEFLORES.com - Pelaku pembunuhan mantan anggota TNI, Sumiran, Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16) menjual mobil Honda Jazz milik korban kepada seseorang di Jambi.
Setelah itu, uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah motor Yamaha RX King.
Informasi itu disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko. Wimboko mengungkapkan Jeki Rahmat dan AAF ditangkap di rumah mereka di Jambi.
Melansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 8 Juli 2023, mereka telah diidentifikasi sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Sumiran (61), seorang mantan anggota TNI asal Magetan, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya dugaan tindak pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil TKP, polisi menemukan sejumlah percikan darah serta penghuni kontrakan yang tiba-tiba menghilang.
"Kemudian, pada 3 Juli, (polisi) dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah (Kabupaten) Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang telah kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya," kata Wimboko, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat 7 Juli 2023.