Jurus Jitu Taklukkan Seleksi Administrasi bagi Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023

- 14 Agustus 2023, 13:44 WIB
foto: ilustrasi Seleksi PPPK dan CPNS 2023
foto: ilustrasi Seleksi PPPK dan CPNS 2023 /Instagram @kanreg1bkn

Seleksi administrasi bisa-bisa gagal dilewati jika pelamar CPNS 2023 dan pelamar PPPK 2023 melakukan beberapa kesalahan terhadap berkasnya.

Hal-hal sepele seperti tulisan yang tidak jelas dan tidak bisa dibaca, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, pendidikan dan sebagainya bisa menjadi faktor yang mengagalkan peserta dalam seleksi administrasi.

Maka, tips pertama yang harus diketahui adalah, para pelamar wajib meneliti ulang perihal tulisan atau dokumen-dokumen yang hendak dikumpulkannya di laman sscasn.bkn.go.id

Sebagaimana disebut perundang-undangan yang berlaku, bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk pencocokan dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pada bidang yang dilamar.

Sekilas untuk CPNS 2023, menurut PP No. 11 Tahun 2017, penyampaian seluruh syarat pelamaran akan diterima maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Panitia Panselnas tidak akan meluluskan peserta dengan berkas persyaratan yang tidak sesuai dengan syarat pada bidang yang dilamarnya itu.

Namun, dalam hal peserta CPNS 2023 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dan ia keberatan terhadap hasil tersebut, peserta bisa mengajukan keberatan tersebut pada masa sanggah.

Menurut jadwal yang dibagikan oleh Menpan RB, periode masa sanggah bagi CPNS 2023 maupun PPPK 2023 jatuh pada tanggal 10 - 12 Oktober.

Panitia Panselnas bisa saja merubah hasil kelulusan pada periode masa sanggah tersebut, dengan catatan ketidaklulusannya tidak disebabkan oleh kesalahan peserta sendiri.

Maka, jalan satu-satunya bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi agar bisa menjadi lulus hanya dalam masa sanggah tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah