Kemendikbud Ungkap Beberapa Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan dalam PPPK Guru 2023

- 26 Agustus 2023, 13:13 WIB
ilustrasi ASN PPPK. /instagram @bkngoidofficial
ilustrasi ASN PPPK. /instagram @bkngoidofficial /

OKE FLORES.com - Pengadaan PPPK Guru 2023 belum mengumumkan secara resmi tanggal pelaksanaannya, namun banyak pelamar dan guru honorer yang juga mengantri untuk mendaftar.

Pelamar umum dan Guru Honorer yang sudah terdaftar wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut seperti, Ijazah, Akta Kelahiran, dan KTP.

Seperti kita ketahui bersama, pada tahun 2023 terdapat kebutuhan pppk guru 2023 sebanyak 296.000 orang.

Baca Juga: Hasil Diskusi Ganjar Pranowo dan Dirjen GTK Nunuk Suryani Memberikan Kabar Baik Bagi Honorer

Guru-guru honorer banyak yang menyesalkan jumlah ini, karena dikhawatirkan jumlah ini akan kembali menjatuhkan harapan agar bisa diangkat dalam PPPK guru 2023.

Ketersediaan formasi yang minim di daerah menyebabkan banyak guru mendapatkan penempatan meski ia sudah lulus dari seluruh tahapan seleksi dalam pengadaan PPPK guru 2023.

Beberapa kategori guru honorer ini sudah masuk dalam rencana pengadaan PPPK guru 2023 lho, Anda masuk kategori yang mana?

Ada tenaga honorer yang tanpa melewati seleksi lagi dan ada juga yang harus seleksi CAT, berikut ini kategori-kategori yang diungkap oleh Kemendikbud.

Kategori pertama ada guru honorer yang sudah lulus passing grade tahun 2021 atau P1, tinggal duduk santai menunggu info penempatannya.

Para guru honorer untuk yang berstatus P1 ini tidak perlu melakukan seleksi lagi karena sebelumnya sudah lulus, hanya saja tidak memperoleh penempatan di satuan pendidikan karena pemda mengusulkan sedikit formasi.

Namun, untuk guru honorer yang masuk dalam jenis THK II dan guru honorer bukan THK II dengan masa kerja selama lebih dari 3 tahun atau sebelum Juni 2020, akan tetap mengikuti seleksi CAT.

THK IIitu termasuk dalam kategori P2, sedangkan tenaga honorer dengan masa kerja di atas 3 tahun adalah kategori P3.

P2 dan P3 tersebut juga harus melakukan wawancara maksimal sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan dalam suatu instansi sesuai dengan urutan ranking tertinggi, dan juga ketersediaan tempat di satuan pendidikan itu.

Bagi para guru honorer negeri yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, masuk dalam kategori pelamar P4.

Terakhir, ada guru honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik, juga masuk dalam kategori pelamar P4 PPPK guru 2023.

Khusus pelamar kategori P4 tidak hanya terdiri dari guru honorer, tetapi juga termasuk calon guru ataupun guru swasta lulus dari program PPG yang terdaftar di databasis peserta lulus PPG Kemendikbud.

 Wawancara yang dilakukan terhadap pelamar P4 PPPK guru 2023 ini, maksimal dilakukan sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan untuk satu instansi dengan berdasarkan pada nilai passing grade dan berdasarkan sisa formasi.

Bagi calon guru yang lulus PPG prajabatan atau guru swasta yang lulus PPG dalam jabatan, dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik, maka akan diberi afirmasi 100% oleh Kemendikbud dalam pengadaan PPPK guru 2023 ini.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x