OKE FLORES.com - Seorang karyawan yang nekat menjual aset perusahaannya karena kecanduan judi online.
Ia diketahui bekerja di sebuah pabrik tekstil di Jakarta Barat. Atas perbuatannya tersebut, ia dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dan mencuri banyak peralatan komputer berharga perusahaan. Usai merusak properti, pelapor WMZ bernama Wahyu (29) membayarnya.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023,” ucap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Bandung Raya Sepakat Kurangi 50 Persen Sampah ke TPA Sarimukti
Kecanduan Judi Online
Dia mengatakan penyerang menipu dan menguasai aset perusahaannya karena efek perjudian online yang dilakukannya. Para pelaku nekat melakukan apa yang mereka lakukan untuk melunasi hutang judi online mereka.
“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga,” kata Putra Pratama.
Penyerang hanya bekerja selama empat bulan sebagai IT support dan maintenance komputer di perusahaannya. Dia mencuri delapan komputer dengan model berbeda, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga drive PC, dan satu kartu VGA.