Viral di Media Sosial Nasabah Bunuh Diri karena Teror Debt Collector Pinjol

- 21 September 2023, 13:46 WIB
Viral Pegawai Honorer Bunuh Diri Karena Pinjol, Bunga 100 Persen hingga Diteror Debt Collector.
Viral Pegawai Honorer Bunuh Diri Karena Pinjol, Bunga 100 Persen hingga Diteror Debt Collector. /Marawatalk/Freepik/

OKE FLORES.COM - Baru-baru ini viral kasus dugaan bunuh diri yang melibatkan seorang nasabah pinjaman online (pinjol) perusahaan fintech Adakami. Tak hanya kasus bunuh diri, kasus tersebut juga menyusul jenis debt recovery (DC). Virus X (Twitter) bilang kalau ada debt collector, kami akan menagihnya dengan cara berbeda.

Selain mencemarkan nama baik pelanggan di kantor dan kediaman korban, DC juga diduga melakukan pemesanan layanan internet palsu di alamat pelanggan.

Melansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 21 September 2023, terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menghubungi PT Pembayaran Digital Indonesia atau Adakami. Panggilan dilakukan pada Rabu 20 September dan Kamis 21 September 2023 untuk meminta klarifikasi dan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Terkait pertemuan tersebut, OJK menanyakan beberapa hal kepada Adakami untuk menyikapi virus tersebut.

Baca Juga: Miris! Siswi SD Buta Setelah Dicolok Teman Sekolahnya Menggunakan Tusuk Pentol

Pencarian Debitur

Dalam siaran pers OJK, Kamis, 21 September 2023, pihaknya dan Adakami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Salah satu solusinya adalah dengan mencari debitur berinisial 'K' Namun setelah beberapa hari viral di media, kedua belah pihak belum juga menemukan debitur sesuai informasi yang beredar.


Adakami juga mengatakan bahwa dia memperhatikan keluhan bahwa DC mengancam peminjam dengan makanan atau barang. Namun mereka juga tidak menemukan cukup bukti.
Adakami membantah isu tingginya bunga pinjaman seperti yang diisukan. Perusahaan mengatakan rincian bunga dan biaya yang dikenakan dikomunikasikan kepada pelanggan sebelum pelanggan menyetujui pembayaran.

Rekomendasi OJK

Terkait kasus ini, OJK pun mengeluarkan 4 rekomendasi yang wajib dipatuhi Adakami. Rekomendasi tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x