OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Aktivitas Ilegal Termasuk Perjudian Online

- 25 September 2023, 08:45 WIB
OJK (ist)
OJK (ist) /Felix Tendeken/

OKE FLORES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu yang digunakan dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian online, untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Perintah pemblokiran akun terkait game online ini merupakan respons regulator industri keuangan atas permintaan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir sejumlah akun terkait aktivitas game online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo sebelum memerintahkan kepada seluruh perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Simak 3 Situs Latihan Soal CPNS 2023 yang Bisa Anda Kunjungi

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Melansir dari bogor.pikiran-rakyat.com, Senin 25 September 2023, 

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online!Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan Bank dalam melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sebelumnya, dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU -PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.POJK ini merupakan bentuk penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Bogor.Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x