OKE FLORES.COM - Menurut Bawaslu, ada kemungkinan kerawanan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 di 22 provinsi, dengan 10 provinsi yang memiliki risiko tinggi.
Sebagai salah satu dari empat masalah kerawanan pemilu yang paling umum di tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai pelanggaran netralitas ASN sebagai masalah serius.
Maluku Utara menduduki peringkat pertama dalam daftar dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi, mencapai 100 poin. Sulawesi Utara mengikuti dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin, dan Banten menempati peringkat kedua dengan skor 22,98 poin.
Tingkat kerawanan yang signifikan juga terlihat di Sulawesi Selatan (21,93 poin), Nusa Tenggara Timur (9,4 poin), Kalimantan Timur (6,01 poin), dan Jawa Barat (5,48 poin).
Sumatera Barat berada di posisi kedua dengan poin 4,96, dan Gorontalo dan Lampung memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN yang hampir sama, masing-masing 3,9 poin.
Mengapa Penting bagi ASN untuk Tetap Netral?
Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu."