Pembacaan Vonis Terdakwa Shirly Ditunda, Korban Kecewa

- 6 Oktober 2023, 11:20 WIB
Foto: Pembacaan Vonis Terdakwa Shirly Ditunda, Korban Kecewa
Foto: Pembacaan Vonis Terdakwa Shirly Ditunda, Korban Kecewa /

OKE FLORES.COM - Rizky Ayu Jessica, korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan tersangka Shirly Prima Gunawan mengaku kecewa karena sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangguhkan. 

Sebenarnya, putusan terhadap Shirly dibacakan Selasa, 26 September 2023.

"Tiba-tiba pada 26 September kemarin itu putusan ditunda, padahal sudah tiga minggu bacaannya pasca pledoi yang tidak ada replik dan duplik," kata Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023, dilansir dari Disway.id, Jumat 06 Oktober 2023.

Baca Juga: Surya Paloh soal Kasus SYL: Jangan Sampai Itu Politisasi Hukum

Martin mengemukakan bahwa tidak ada penjelasan mengenai alasan penundaan sidang tersebut.

Martin menyatakan bahwa penundaan yang tidak jelas dapat menunjukkan adanya indikasi kuat tentang adanya kode-kode rahasia mengenai transaksi ilegal. Namun, dia berharap hal tersebut tidak terjadi di negara hukum ini.

"Manakala saat ini kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu rendah, mangkanya ini tugas kita semua termasuk lembaga peradilan, jangan sampai ada transaksi-transaksi gelap menggunakan kode senyap yang merugikan hak hukum dan rasa keadilan bagi korban dan merugikan hukum itu sendiri," ungkap Martin. 

Perihal ini, Martin mengaku telah mengirimkan surat ke Bawas MA dan KY untuk mengawasi proses peradilan tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x