Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Uang Rakyat

- 12 Oktober 2023, 11:00 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK /Antara/Aprilio Akbar /

 


OKE FLORES.COM -
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian uang rakyat. Keputusan ini ditetapkan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 11 Oktober 2023.

Dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan oleh politikus NasDem itu bermula dari laporan masyarakat. Hal itu dilengkapi informasi dan data, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya peristiwa pidana.

Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka kasus serupa. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Terkait Kematian Seorang Siswa SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4

Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Sekjen Kementan Ditahan

KPK langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian uang rakyat di Kementerian Pertanian.Rephrase

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ucap Johanis Tanak dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 12 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x