RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023

- 19 Oktober 2023, 10:25 WIB
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023 /

OKE FLORES.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, tahun 2023 telah diumumkan. Seluruh pelamar juga akan bisa menjalani masa sanggah.  

Singkatnya, masa sanggah menjadi waktu yang diberikan kepada pelamar, terutama bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, menurut laman resmi SSCASN.

Masa sanggah terjadi dalam dua tahap yakni sanggahan diajukan oleh pelamar TMS dan tanggapan instansi. Diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Jabatan yang Pernah di Amanahkan Mahfud MD Sebelum Menjadi Cawapres Ganjar

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2023, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 ditetapkan pada tanggal sebagi berikut di bawah ini:



1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” dapat memilih fitur “Ajukan Sanggah” pada halaman resume.


4. Kemudian akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom alasan sanggah.

5. Pelamar dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman keberatan yang dapat diajukan oleh pelamar.

7. Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer.

8. Kemudian pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

9. Jika terdapat kolom alasan keberatan yang kosong dan pelamar memilih “Akhiri Proses Sanggah”, akan tampil peringatan bahwa “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.


10. Setelah mengisikan keberatan, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

11. Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya, namun jika pelamar ragu bisa pilih tidak.

12. Setelah memilih tombol iya akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan


Melansir Zona Banten.com, Kamis, 19 Oktober 2023, tidak semua peserta memenuhi syarat untuk melakukan sanggahan satu kali pada CPNS 2023 kali ini, meskipun semua peserta memiliki hak untuk melakukannya. Sebelum peserta dapat mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Sebelum Pendaftaran ke KPU, Pasangan Anies dan Muhaimin Minta Restu PKS

Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:

- Sanggahan diajukan untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

- Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

- Sanggahan dibrlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

- Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.


- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.

Semoga informasi mengenai prosedur dan kriteria pengajuan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023 bermanfaat. Semoga sukses dan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermartabat dan kompeten.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x