KPU Sebut Gibran Tetap Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Revisi

- 28 Oktober 2023, 12:42 WIB
 KPU Sebut Gibran Tetap Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Revisi
KPU Sebut Gibran Tetap Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Revisi /YouTube/Gerindra TV/

 

OKE FLORES.COM - PKPU saat ini masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Sementara, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

KPU RI mengatakan bahwa Bacapres Gibran Rakabuming Raka memiliki kemungkinan besar lolos persyaratan untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari lembaganya akan mematuhi putusan konstitusi dengan amanah.

Baca Juga: Inilah Tema dan Logo Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 28 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan bahwa meskipun PKPU belum direvisi, putusan MK sudah mengubah standar Undang-Undang Pemilu, sehingga PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

Hasyim menjelaskan bahwa meskipun PKPU belum direvisi, putusan MK sudah mengubah standar Undang-Undang Pemilu, sehingga PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x