DPR dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Usia Capres-Cawapres Direvisi

- 1 November 2023, 11:39 WIB
DPR dan Pemerintah Menyepakati Rancangan PKPU Usia Capres-Cawapres Direvisi
DPR dan Pemerintah Menyepakati Rancangan PKPU Usia Capres-Cawapres Direvisi /dpr.go.id

OKE FLORES.COM - Setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa 31 Oktober 2023 malam.

Komisi II DPR menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU). Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 malam, dilansir dari rri.co.id, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Dua Warga Terpapar Cacar Monyet di Tangerang Selatan Diisolasi

Doli juga menyatakan bahwa rapat Komisi II DPR juga menyetujui dua Peraturan Bawaslu yaitu peraturan yang mengatur pengawasan dana kampanye dan pengawasan capres-cawapres.

"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," ucap Doli.

Doli juga meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan catatan dan rekomendasi dari Komisi II DPR. Kemudian, Kemendagri dan DKPP mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x