OKE FLORES.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Keputusan itu dibuat setelah MKMK menemukan bahwa Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan keputusan batas usia cawapres dan capres.
Dalam sidang yang diadakan di gedung MK di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 7 November 2023, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan keputusan itu didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Baca Juga: Inilah Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan Ketua MK baru akan dilakukan pada Kamis, 9 November 2023.
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis, 9 November 2023.
Pihaknya akan memulai pemilihannya dengan musyawarah mufakat.