UPDATE TERBARU!! Gaji KPPS Pemilu 2024: Upah dan Peran Penting Penyelenggara Pemilu

- 7 Desember 2023, 11:11 WIB
Foto Ilustras : Gaji KPPS Pemilu 2024: Upah dan Peran Penting Penyelenggara Pemilu
Foto Ilustras : Gaji KPPS Pemilu 2024: Upah dan Peran Penting Penyelenggara Pemilu /

OKE FLORES.COM -  Pemilihan umum menjadi momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu.

Salah satu elemen kunci dalam suksesnya pemilihan umum adalah peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam konteks ini, perbincangan mengenai gaji KPPS pada Pemilu 2024 menjadi topik yang menarik perhatian.

Peran KPPS dalam Pemilu

Baca Juga: PLN Gandeng ACWA Power untuk Bangun 2 PLTS Terapung di Sumbar dan Jabar

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok relawan yang bertugas langsung di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan umum. Tugas utama mereka adalah memastikan jalannya proses pemungutan suara dengan transparan, adil, dan akurat. Beberapa tugas utama KPPS meliputi:

  1. Persiapan TPS: Membuka dan menutup TPS sesuai jadwal, memastikan semua fasilitas dan alat suara berfungsi dengan baik.

  2. Pemeriksaan Daftar Pemilih: Memverifikasi identitas pemilih, mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih, dan memberikan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat.

  3. Penghitungan Suara: Menghitung suara setelah pemilihan selesai, mencatat hasil penghitungan, dan melaporkan hasilnya ke KPUD.

  4. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS selama proses pemilihan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji yang diterima oleh KPPS diatur dan ditentukan oleh KPUD setempat. Besaran gaji ini sering kali menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena berkaitan erat dengan penghargaan terhadap peran krusial yang mereka jalani. Gaji KPPS melibatkan beberapa komponen, antara lain:

  1. Honorarium: Sebagai bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga yang mereka luangkan selama proses pemilihan. Besaran honorarium ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis pemilu.

  2. Biaya Transportasi dan Akomodasi: Untuk memastikan KPPS dapat hadir dan bekerja dengan optimal, biasanya disediakan fasilitas transportasi dan akomodasi, terutama jika TPS terletak di daerah terpencil atau sulit diakses.

  3. Asuransi: KPPS biasanya dilindungi oleh asuransi yang disediakan oleh KPUD sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan pemilu.

Penting untuk dicatat bahwa gaji KPPS juga mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat terhadap proses demokrasi. Memberikan gaji yang layak dan fasilitas yang memadai kepada KPPS dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.

Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

1. Ketua PPK : Rp2.500.000

2. Anggota PPK : Rp2.200.000

Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

1. Ketua PPS : Rp1.500.000

2. Anggota PPS : Rp1.300.000

Gaji PPLN (Panitia Pemungutan Luar Negeri)

1. Ketua PPLN : Rp8.400.000

2. Anggota PPLN : Rp8.000.000

3. Sekretaris PPLN : Rp7.000.000 

4. Pelaksana : Rp6.500.000 Gaji KPPSLN

(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)

1. Ketua KPPSLN : Rp6.500.000

2. Sekretaris KPPSLN : Rp6.000.000

3. Satlinmas LN : Rp4.500.000

Rincian Santunan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

1. Santunan meninggal dunia : Rp36.000.000

2. Cacat permanen : Rp3.800.000

3. Luka berat : Rp16.500.000

4. Luka sedang : Rp8.250.000

5. Biaya pemakaman : Rp10.000.000.

Baca Juga: Konferensi Konsolidasi Pemenangan Ganjar-Mahfud Bersama Ratusan Komunita Juang Sicita

Sebagai penutup, peran KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum sangatlah penting. Oleh karena itu, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi mereka perlu diwujudkan dalam bentuk gaji yang memadai dan fasilitas pendukung lainnya.

Gaji KPPS pada Pemilu 2024 menjadi representasi komitmen bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.***

 
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x