Segera Melamar, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Buka Rekrutmen PTPS Pemilu 2024, Ini Ketentuannya

- 27 Desember 2023, 15:31 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, P.dt Papy Ndjurumanna
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, P.dt Papy Ndjurumanna /

SUMBA BARAT, OKE FLORES.COM - Bawaslu Kabupaten Sumba Barat segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Diketahui PTPS akan bertugas untuk mengawasi pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kabupaten Sumba Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, P.dt Papy Ndjurumanna kepada wartawan mengatakan, selain Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa, pihaknya juga menempatkan PTPS untuk melakukan pengawasan di TPS.

Baca Juga: Tegas, Kapolres Rote Ndao Menghimbau, Rayakan Nataru dengan Sukacita, Jaga Keamanan dan Ketertiban

Papy menyebut, adapun jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 405 Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.

"Mereka akan bertugas melakukan pengawasan di TPS masing-masing wilayah se Kabupaten Sumba Barat. Pengawasan dilakukan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung dan rekapitulasi perhitungan suara" ungkapnya.

Data yang berhasil dihimpun media ini, berikut persyaratan sebagai Pengawas TPS:

  1. Harus warga kenegaraan Indonesia,
    Berusia 21 Tahun, Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia tahun 1945
  2. Mempunyai integritas, Kepribadian yang Kuat Jujur,dan Adil, Memiliki Kemampuan dan Keahlian yang berkaitan Penyelenggaraan Pemilu dan Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawas pemilu
  3. Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat
  4. Sehat secara Jasmani,rohani dan bebas Penyalahgunaan Narkotika,Mengundur diri dari Keanggotaan Partai sekurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  5. Mengundur diri dari partai politik,jabatan pemerintahan,atau dan badan usaha milik daerah ,tidak pernah di pidana penjara 5 tahun atau lebih di buktikan dengan surat pernyataan , bersedia kerja penuh waktu di buktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik,atau pemerintahan,
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Pengajuan surat Pendaftaran

  • Berkas : Pendaftaran Meliputi :
    Surat pendaftaran di tujukan kepada Panwaslu masing-masing kecamatan
  • Foto kopy Kartu
    Tanda Penduduk (KTP el)
  • Pas foto setengah Badan terbaru Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar
  • Foto kopy ijasah pendidikan terakhir yang di sahkan dengan legalisir oleh Penjabat yang berwenang atau menyerahkan foto kopy ijasah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli dan Daftar Riwayat Hidup

"Persyaratan tersebut harus di penuhi sebagai calon Pengawas TPS," Kata Papy.

Lebih lanjut Papy Ndjurumanna mengajak, kepada seluruh masyarakat Sumba Barat bagi yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS. Sedangkan untuk pendaftaran mulai tanggal 02 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x