Jangan Salah Tusuk! Ini 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Pilpres Warna Apa?

- 23 Januari 2024, 10:56 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024
ilustrasi surat suara Pemilu 2024 /Antara/ARIF FIRMANSYAH/


OKE FLORES.COM - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Pada momen ini, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus pada 14 Februari mendatang.

Pemilu 2024 ini melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, dan pemilihan legislatif untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Salah satu aspek yang paling krusial dari setiap penyelenggaraan pemilihan adalah penggunaan surat suara.

Baca Juga: Para Pelajar Berharap Bantuan Program Indonesia Pintar Dilanjutkan

Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan dihadapkan dengan lima surat suara berbeda yang harus digunakan untuk memilih berbagai jabatan politik, mulai dari presiden dan wakil presiden hingga calon anggota legislatif.

Masing-masing dari lima surat suara ini memiliki ciri-ciri unik yang membedakannya.

Penanda utama yang dapat membantu pemilih mengenali surat suara tersebut adalah warna yang digunakan.

Berikut adalah panduan singkat mengenai warna surat suara dan fungsinya, sebagaimana dikutip dari Info Publik, Selasa, 23 Januari 2024, yaitu:

Baca Juga: Miris! 3 Kabupaten Ini Jadi yang Termiskin di NTT, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x