Petugas KPPS Wajib Tahu! Inilah Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 13:44 WIB
Ilustrasi surat suara / Petugas KPPS Wajib Tahu! Inilah Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara / Petugas KPPS Wajib Tahu! Inilah Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024 /

OKE FLORES.COM - Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Surat suara yang digunakan untuk Pemilu 2024 memiliki sebanyak lima warna yang berbeda, yakni merah, abu-abu, hijau, biru, dan kuning.

Surat suara adalah kertas yang digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 menetapkan bahwa KPPS bertanggung jawab atas proses perhitungan surat suara.

Baca Juga: Menteri PANRB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

Ini adalah metode yang digunakan untuk memastikan jumlah suara sah yang diterima oleh partai politik untuk calon anggota DPR, Dewan Provinsi, Dewan Kabupaten/Kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah dan tidak terpakai hingga surat suara yang rusak atau keliru dicoblos.

Apa kriteria yang diperlukan untuk membedakan surat suara sah dan tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024?

Kriteria surat suara sah dan surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024

Berikut Kriteria Surat Suara Sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024:

1.Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x