Apakah Masih Memungkinkan untuk Memberikan Suara Meskipun tidak Terdaftar di DPT? Berikut Penjelasannya

- 5 Februari 2024, 10:29 WIB
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti /Foto: Istimewa/

OKE FLORES.COM - Pemilihan umum adalah salah satu momen penting dalam sebuah negara demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya merupakan salah satu bentuk keaktifan warga negara. Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul, yakni apakah seseorang masih bisa nyoblos jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artikel ini akan membahas apakah masih memungkinkan untuk memberikan suara meskipun tidak terdaftar di DPT.

1. Pengertian DPT dan Fungsi Pentingnya:

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. DPT memiliki fungsi vital dalam memastikan keabsahan dan keakuratan proses pemilihan, sehingga menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan demokrasi.

2. Pentingnya Pendaftaran dalam DPT:

Pendaftaran dalam DPT menjadi syarat mutlak bagi warga negara yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum. Proses pendaftaran ini dilakukan secara periodik dan harus diikuti oleh setiap warga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.

3. Apakah Masih Bisa Nyoblos Tanpa Terdaftar di DPT?

Meskipun terdapat aturan yang mengharuskan warga negara terdaftar di DPT untuk dapat memberikan suara dalam pemilihan umum, namun masih ada beberapa cara bagi mereka yang tidak terdaftar untuk tetap dapat nyoblos. Beberapa dari cara tersebut antara lain:

a. Penggunaan KTP sebagai Identitas: Pemilih yang tidak terdaftar di DPT masih bisa memberikan suara jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP dapat dijadikan identitas utama yang memungkinkan seseorang untuk nyoblos.

b. Pemilihan dengan Surat Suara Khusus: Dalam beberapa kasus, penyelenggara pemilihan umum memberikan opsi surat suara khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Surat suara ini nantinya akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x