OKE FLORES.COM - Tenaga honorer di Indonesia telah lama menjadi isu yang perlu penanganan serius.
Mereka umumnya bekerja dengan status non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seringkali menghadapi ketidakpastian dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Salah satu upaya konkret yang diambil oleh pemerintah untuk menangani masalah penataan tenaga honorer adalah melalui pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Jadwalnya Disini
BKN dan MenPAN RB telah menyepakati upaya yang akan dilakukan untuk menangani masalah penataan tenaga honorer.
Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk menangani masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi PPPK.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelamatkan nasib tenaga honorer dengan menerbitkan UU ASN 2023.
Pasalnya, tenaga honorer terancam di PHK massal dan tidak bisa bekerja di tahun 2024 sebelum diterbitkannya UU ASN 2023.
Kini, nasib tenaga honorer telah dijamin di dalam UU ASN 2023, di mana penataannya wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sehingga, BKN bersama MenPAN RB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2024.