Langkah Nyata, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Mendukung Proses Demokrasi Inklusif dan Partisipatif

- 12 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Langkah Nyata, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Mendukung Proses Demokrasi Inklusif dan Partisipatif
Foto: Langkah Nyata, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Mendukung Proses Demokrasi Inklusif dan Partisipatif /PonorogoNews

 

OKE FLORES.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis di mana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka dalam pemerintahan.

Namun, partisipasi dalam proses demokrasi ini sering kali dihadapi oleh berbagai kendala administratif, terutama terkait dengan kebutuhan akan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.

Meskipun demikian, sebuah Pemerintah Kota (Pemkot) di Indonesia telah menunjukkan inovasi yang luar biasa dengan memfasilitasi masyarakatnya agar tetap bisa ikut coblos dalam Pemilu 2024 nanti, bahkan tanpa KTP atau identitas resmi dari pemkot tersebut.

Baca Juga: Para Pencari Kerja, Siap-siaplah! Intip Bocoran Rekrutmen Besar-Besaran BUMN di Bulan Maret 2024

Pemkot yang dimaksud telah meluncurkan program khusus yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam proses demokrasi, tanpa terkendala oleh persyaratan administratif tertentu.

Salah satu inovasi utama dalam program ini adalah pemberian nomor identifikasi unik kepada setiap warga yang tidak memiliki KTP atau identitas resmi lainnya dari pemkot.

Nomor identifikasi ini diberikan setelah melalui proses verifikasi data yang cermat, seperti alamat tempat tinggal, bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan dari ketua RT/RW setempat, dan informasi lain yang relevan.

Dengan nomor identifikasi ini, warga yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat administratif untuk ikut dalam Pemilu, sekarang dapat mengakses hak mereka untuk memberikan suara.

Prosedur ini memungkinkan mereka untuk mendaftar sebagai pemilih dengan menggunakan nomor identifikasi unik mereka, yang dikenali oleh sistem pemilu sebagai pengganti KTP atau identitas resmi lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x