OKE FLORES.COM - Pada bulan Maret 2024, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.
Keputusan ini menjadi berita baik bagi kedua kelompok tersebut, yang telah lama menanti peningkatan yang signifikan dalam pendapatan mereka.
Berikut adalah perbandingan gaji antara PNS dan PPPK setelah kenaikan 8 persen:
Baca Juga: Partai dengan Jumlah Suara Terbanyak Dapil NTT 1 dan NTT 2 per Hari Ini, PDIP Masih Memimpin
Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019.
Berikut rinciannya:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500