WAJIB TAHU! Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Siap Disalurkan 1 Maret

- 27 Februari 2024, 11:53 WIB
WAJIB TAHU! Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Siap Disalurkan 1 Maret
WAJIB TAHU! Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Siap Disalurkan 1 Maret /freepik/syarifahbrit

OKE FLORES.COM - Pada bulan Maret 2024, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Keputusan ini menjadi berita baik bagi kedua kelompok tersebut, yang telah lama menanti peningkatan yang signifikan dalam pendapatan mereka.

Berikut adalah perbandingan gaji antara PNS dan PPPK setelah kenaikan 8 persen:

Baca Juga: Partai dengan Jumlah Suara Terbanyak Dapil NTT 1 dan NTT 2 per Hari Ini, PDIP Masih Memimpin

Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019.

Berikut rinciannya:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x