Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW Menurut UU Desa Terbaru 2024

- 7 Maret 2024, 09:01 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pemerintahan desa di Indonesia memiliki struktur dan hierarki yang terorganisir dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru pada tahun 2024.

Dalam struktur ini, terdapat peran yang sangat penting dari Kepala Dusun, Ketua RT (Rukun Tetangga), dan Ketua RW (Rukun Warga) yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri).

Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan pemimpin tingkat terendah di dalam struktur pemerintahan desa. Tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun berdasarkan UU Desa terbaru mencakup:

Baca Juga: Horee! Bansos BPNT Tahap 1 Siap Cair Maret 2024, Cek Status Penerima Melalui Link Berikut

  1. Koordinasi dan Pengelolaan Wilayah: Kepala Dusun bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengelola wilayah administratif dusun, termasuk pengawasan terhadap kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di dusun tersebut.

  2. Pendataan dan Pelayanan Masyarakat: Kepala Dusun bertugas untuk melakukan pendataan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, pendaftaran kelahiran, kematian, dan layanan administrasi lainnya.

  3. Pengawasan dan Pengendalian: Kepala Dusun memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah dusunnya, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua RT (Rukun Tetangga)

Ketua RT adalah pemimpin tingkat terendah di dalam struktur pemerintahan desa yang lebih terfokus pada tingkat lingkungan atau tetangga. Tugas pokok dan fungsi Ketua RT adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Kehidupan Sosial: Ketua RT bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kehidupan sosial di tingkat RT, termasuk pengorganisasian kegiatan-kegiatan sosial dan budaya di lingkungan tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x