KABAR GEMBIRA! PNS Berhak Dapat Manfaat JKM dan JKK Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023

- 7 Maret 2024, 13:27 WIB
/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2023, Indonesia melangkah maju dalam memberikan perlindungan dan manfaat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023, yang disambut dengan rasa syukur dan terima kasih (Alhamdulillah), PNS kini memiliki hak yang jelas terhadap manfaat tersebut.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan yang sangat penting bagi pekerja, termasuk para PNS, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam 24 Karat Mencapai Rekor Tertinggi, Kamis 7 Maret 2024

Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS sekarang memiliki jaminan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas negara.

Ini adalah langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN yang bertugas dalam berbagai sektor.

Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) juga menjadi hal yang penting bagi ASN dan keluarganya. Kehilangan seorang pencari nafkah dapat menjadi beban yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS sekarang memiliki jaminan yang lebih baik terhadap perlindungan finansial bagi keluarganya jika terjadi sesuatu pada diri mereka.

Pemberian manfaat JKK dan JKM kepada PNS melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 juga merupakan bentuk pengakuan akan pengabdian dan kontribusi para ASN dalam membangun bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x