Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Tahapan dan Cara Daftarnya

- 20 Maret 2024, 09:11 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Tahapan dan Cara Daftarnya
Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Tahapan dan Cara Daftarnya /

OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu momen penting dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor publik Indonesia.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas birokrasi, pemerintah secara berkala mengadakan seleksi CPNS dan PPPK.

Di tahun 2024 ini seleksi CPNS PPPK menjadi sorotan utama dengan tahapan pelaksanaannya yang kini telah diumumkan.

Baca Juga: Inilah 25 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK dari Kementerian dan Pemerintah Daerah

Alokasi jumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2024) adalah sebesar 2,3 juta lebih. BKN juga menggelar rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 dalam tiga periode.

Periode I: Pengumuman pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.

Periode II: Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Juni 2024

Periode III: Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Agustus 2024.

Berikut 6 tahapan seleksi CPNS PPPK 2024:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

4. Integrasi Nilai.

5. Pengumuman Kelulusan

6. Pemberkasan

Pendaftara CPNS 2024

 

Berdasarkan ketentuan di seleksi tahun sebelumnya, berikut cara pendaftaran CPNS 2024:

1. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan cara mengakses https://sscasn.bkn.go.id/

2. Jika web belum bisa diakses, tunggu informasi resmi pendaftaran CPNS dibuka

3. Jika sudah, klik daftar

4. Isi data diri secara lengkap sesuai kolom yang tersedia

5. Jika sudah selesai, klik daftar

6. Masuk kembali ke laman SSCASN, masukan NIK dan Password yang telah terdaftar

7. Isi data diri secara lengkap dan rinci

8. Pilih jenis seleksi

9.Pilih formasi yang dituju

10. Unggah dokumen persyaratan

11. Klik “Daftar” atau “Selesai”

12. Tunggu arahan dan informasi selanjutnya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah