OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan diskon pajak bagi pemilik kendaraan bermotor mulai bulan April ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah pandemi yang masih berlangsung.
Diskon pajak ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil pribadi hingga sepeda motor.
Baca Juga: Inilah Beberapa Peringkat Nasional yang Diraih Undana Tahun 2024, Sebagai Universitas Terbaik di NTT
Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.