Berikut Informasi Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024

- 29 April 2024, 10:03 WIB
Berikut Informasi Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024
Berikut Informasi Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

OKE FLORES.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam agenda demokrasi di Indonesia.

Di balik proses yang melibatkan pemilih dan calon, terdapat sejumlah peran penting yang harus diisi oleh petugas pemilu.

Diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pengawasan TPS atau yang dikenal dengan sebutan Pantarlih.

Baca Juga: Benarkah Eks Bupati Sikka Maju Calon Gubernur NTT 2024? Ini Sosoknya...

Namun, seberapa besar gaji yang mereka terima sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

PPK bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh proses pemilihan di tingkat kecamatan. Mereka memiliki tugas penting dalam persiapan administrasi dan logistik, termasuk perekrutan dan pelatihan PPS serta KPPS.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024 Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x