OKE FLORES.COM - Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, pemerintah setiap tahunnya memberikan gaji ke-13.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali akan menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh PNS, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya menjelang tahun ajaran baru.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Juga: UPDATE! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana Bantuan PKH 2024 Tahap 2, Simak Caranya Pakai HP
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 PNS tahun 2024 dijadwalkan akan cair pada pertengahan bulan Juni.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan tepat waktu, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak yang biasanya memuncak pada pertengahan tahun ajaran baru.
Prosedur dan Mekanisme Pencairan
-
Penetapan Peraturan Pemerintah (PP):
Sebelum gaji ke-13 bisa dicairkan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13. PP ini biasanya diterbitkan beberapa bulan sebelum tanggal pencairan yang ditentukan.
-
Persiapan Anggaran:
Editor: Adrianus T. Jaya