OKE FLORES.COM - Kelik Sulistyanto, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman, merupakan salah satu pejabat penting di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam menjalankan tugasnya, Kelik memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dan mengawasi Lapas, memastikan bahwa operasional berjalan dengan baik serta hak-hak warga binaan terpenuhi.
Namun, seiring dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya, harta kekayaan Kelik Sulistyanto juga menjadi sorotan.
Baca Juga: Kekayaan Rp 512 Juta: Inilah Sosok Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan harta kekayaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Berdasarkan data yang tersedia, Kelik Sulistyanto telah melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada KPK.
Laporan tersebut mencakup berbagai aset yang dimiliki, termasuk properti, kendaraan, serta aset-aset lainnya.
Berikut ini adalah rincian dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh Kelik Sulistyanto: