Siapa Orang Tua Pegi Setiawan? Berikut Biodata Perong, Pelaku DPO Sejak Kasus Vina dan Eki di Tahun 2016

- 23 Mei 2024, 12:06 WIB
Ilustrasi borgol penangkapan aktris RR yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ilustrasi borgol penangkapan aktris RR yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. /KlausHausmann/PIXABAY.

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 21 Mei 2024, Indonesia disentak dengan berita mengejutkan bahwa Pegi Setiawan, seorang tokoh kontroversial dalam lingkup keamanan dan hukum, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Penangkapan ini menandai tonggak penting dalam upaya penegakan hukum negara.

Pegi Setiawan, yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus yang melibatkan pelanggaran hukum, telah lama menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Nelson Pomalingo, Calon Gubernur Gorontalo dalam Pilkada 2024

Dengan beragam tuduhan yang mengitari namanya, dari korupsi hingga penyalahgunaan kekuasaan, keberadaannya telah menjadi fokus perhatian baik dari pihak berwenang maupun masyarakat umum.

Pada 21 Mei 2024, polisi Jawa Barat resmi menangkap Pegi Setiawan.

Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Egi atau Perong, adalah terduga pelaku yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau (DPO).

Namun, pria berusia 30 tahun ini baru bisa ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Dia ditangkap atas kasus Vina Dewi Arsita, juga dikenal sebagai Vina Cirebon, dan kekasihnya, Muhammad Rizky, pada tahun 2016.

Banyak orang bertanya-tanya siapa orang tua Pegi Setiawan, karena kasus pembunuhan ini semakin populer.

Pegi Setiawan, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, saat ini diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Meskipun Pegi telah ditangkap, polisi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang dia, seperti nama orang tuanya.

Biodata Perong Pelaku DPO sejak kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky ditampilkan dalam berita ini.

Diketahui bahwa dia bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Menurut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kabag Humas Polda Jabar, kasus ini ditangani oleh Polda Jabar, Bareskrim, dan seluruh komponen.

Jules menyatakan bahwa perkembangan Pegi akan segera dilaporkan, bersama dengan dua DPO lainnya, yang diduga bertanggung jawab atas kematian Vina.

Dua DPO lainnya dalam kasus ini adalah Andi, berusia 31 tahun, dan Dani, berusia 28 tahun.

Andi tinggi 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam; temannya 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong, yang telah ditangkap di Bandung, diperkirakan berusia 31 tahun.

Memiliki karakteristik berikut: tingginya 160 sentimeter, tubuh kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.

Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan Pegi Setiawan juga mengingatkan kita akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keadilan dan memastikan akuntabilitas pemerintah.

Dengan mengawasi dan melaporkan perilaku yang mencurigakan, kita semua dapat berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih adil dan bermoral.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah