THR Idul Adha bagi Pensiunan PNS! Benarkah Informasi Tersebut? Berikut Penjelasannya

- 25 Mei 2024, 08:31 WIB
THR Idul Adha bagi Pensiunan PNS! Benarkah Informasi Tersebut? Berikut Penjelasannya
THR Idul Adha bagi Pensiunan PNS! Benarkah Informasi Tersebut? Berikut Penjelasannya /Ilustrasi uang

OKE FLORES.COM - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Adha.

Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi ini, mengingat biasanya THR hanya diberikan menjelang Idul Fitri. Lalu, benarkah informasi tersebut? Atau apa yang sebenarnya terjadi? Berikut penjelasannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Peluang Karier Menarik: Rekrutmen BUMN PT KAI Ini Kriteria, Proses dan Cara Melamar!

Pentingnya pencairan ini diakui oleh pemerintah, yang memberikan prioritas kepada para pensiunan.

Namun, pengumuman bahwa Presiden Jokowi akan memberikan THR Idul Adha kepada pensiunan menimbulkan kebingungan.

Sehubungan dengan hal ini, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencantumkan THR untuk Idul Adha.

Para pensiunan diingatkan untuk terus mengikuti informasi resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa itu benar.

Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan tetap akan menerima gaji ke-13, meskipun tidak ada THR untuk Idul Adha.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Jengkol: Nikmatnya Hidangan Tradisional yang Menggugah Selera

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah