WAH! Ini Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota yang Disesuaikan untuk Pilkada 2024

- 27 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi/Tugas PAW PPS Apa Saja? Ini Gaji dan 7 Tugasnya di Pilkada 2024
Ilustrasi/Tugas PAW PPS Apa Saja? Ini Gaji dan 7 Tugasnya di Pilkada 2024 /ANTARA /KPU Bantul.

OKE FLORES.COM - Pada Pilkada 2024, berbagai petugas pemilihan umum akan dilibatkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil.

Petugas-petugas ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai "pilkada", adalah proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif untuk pemimpin daerah.

Baca Juga: Ini Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang Punya Harta Kekayaan 31,8 Miliar, Siapakah Dia?

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan pilkada, dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Panwaslu bertanggung jawab atas pengawasan proses.

Badan Adhoc dibentuk untuk melaksanakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pada tahun 2024.

Beberapa entitas membentuk badan Adhoc ini, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

 Di tingkat kecamatan dan desa, PPK dan PPS bertanggung jawab untuk membantu dalam penyelenggaraan Pilkada.

PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji bulanan sebagai imbalan atas kinerja mereka selain melakukan tugas-tugas tersebut.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
  • Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Transparansi dalam hal gaji dan insentif untuk petugas pemilihan umum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran setiap petugas dalam pemilihan dan menghargai upaya yang mereka lakukan demi terlaksananya Pilkada yang jujur dan adil.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah