Menurut AHY, Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah, jadi atas nama keadilan, dengan diikhtiarkan dan bersama-sama jadi atensi dan untuk dicarikan solusinya oleh Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
"Kami dengan senang telah menyampaikan bahwa hari rabu sudah kami diserahkan sejumlah 6 sertifikat hak milik yang jadi milik keluarga," jelasnya.
AHY yang telah Mewakili Kementerian ATR/BPN sangat berharap kasus Nirina Zubir bisa jadi cerminan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bahwasanya peluang memenangkan perjuangan untuk melawan mafia tanah sangat terbuka lebar.
Baca Juga: Ini Daftar 5 Ponsel dengan Baterai Terawet: Kapasitas hingga 6000 mAh
“Mudah-mudahan dengan kasus ini merupakan menjadi bagian dari pelajaran bagi kita semua, bahwa tidak ada satu pun yang boleh melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah,” tegas AHY.***