Jejak Karir dan Harta Kekayaan Erni Yusnita: Mengenal Kajari Sintang yang Baru

- 3 Juni 2024, 11:57 WIB
Jejak Karir dan Harta Kekayaan Erni Yusnita: Mengenal Kajari Sintang yang Baru
Jejak Karir dan Harta Kekayaan Erni Yusnita: Mengenal Kajari Sintang yang Baru /

Selain itu, tercatat bahwa Erni Yusnita menjabat sebagai Kepala Subseksi Barang Rampasan.

Di antara mereka adalah Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban, dan Tindak Pidana Umum lainnya dari Kejati Bangka Belitung.

Setelah itu, Erni Yusnita juga menjadi Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang dengan posisi Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum.

Erni Yusnita diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada negara sebagai penyelenggara negara.

Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Menurut laman e-LHKPN, Senin 3 Juni 2024, Erni Yusnita telah melaporkan harta kekayaannya secara teratur kepada negara.

Untuk LHKPN periodik 2023, terkini pada 15 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah