Sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, laporan ini dibuat sesuai dengan undang-undang tersebut.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sebagaimana dilaporkan oleh e-LHKPN pada Kamis 30 Mei 2024, Sujiwo secara teratur melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Update terbaru untuk periodik 2022, yang dikirim pada 13 Maret 2023.
Menurut LHKPN, Sujiwo memiliki total uang Rp. 16.397.782.823.
Hutang Sujiwo sebesar Rp. 844.320.744 menurunkan total kekayaan.
Tercatat, Sujiwo memiliki total 18 unit aset tak bergerak.
Ia memiliki properti di Pontianak dan Kubu Raya.