OKE FLORES.COM - Mantan istri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, telah mendapat uang operasional bulanan sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) pada era Syahrul, Sugiyatno, telah bersaksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Ketika ditanyai Hakim Ketua Rianto perihal nominal uang bulanan Ayun Sri Harahap, dengan tegas Sugiyatno menjawab,"30 juta Rupiah Pak Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mengundurkan Diri dari Kepala Otorita IKN
Berdasarkan informasi yang diperoleh mesia ini, pada awal Syahrul menjabat sebagai menteri, jatah operasional untuk istrinya hanya sebesar Rp 15 juta.
Namun, kata Sugiyanto, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Ia juga mengaku, uang operasional yang diterima oleh Ayun Sri Harahap bukan untuk keperluan rumah dinas.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan 6 kepala Daerah Terkaya di Gorontalo, Ada yang Punya Kapal Laut?
Lebih lanjut dikatakannya, anggaran untuk keperluan rumah dinas dibuat secara terpisah dan dikirim dengan besaran jumlah Rp3 juta dalam beberapa hari sekali.