Terima Gugatan Partai Nasdem, Suara Satu Kecamatan Putuskan Perhitungan Ulang

- 7 Juni 2024, 23:12 WIB
Terima Gugatan Partai Nasdem, Suara Satu Kecamatan Putuskan Perhitungan Ulang
Terima Gugatan Partai Nasdem, Suara Satu Kecamatan Putuskan Perhitungan Ulang /

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan 3 Bakal Calon Bupati Grobogan, yang Memiliki Mobil, Tanah Miliaran, Siapakah Mereka?

Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, demikian Mahkamah Konstitusi tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.

"Maka Mahkamah Konstitusi sangat perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.

"Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari setelah diucapkan putusan ini." ungkap Arif.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah