Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, demikian Mahkamah Konstitusi tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.
"Maka Mahkamah Konstitusi sangat perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.
"Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari setelah diucapkan putusan ini." ungkap Arif.***